Fakta Menarik Sidang Kasus Korupsi Kantor Camat Buyasuri, Kerugian Negara Hanya Rp.16.637.987, 84.

- 26 Maret 2022, 11:01 WIB
/

Vox Timor - Sidang Perkara Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri, kabupaten Lembata berjalan alot pada Jumat 25 Maret 2022 di Pengadilan Tipikor Kupang. Sidang dimulai sekitar pkl 14.00 wita hingga pkl 20.00 WITA.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Isfardi, SH, MH. Para terdakwa didampingi pengacara Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP dan Berto, SH.

Sidang berjalan alot, saling sahut antara ahli dan kuasa hukum terdakwa terkait kerugian negara sebesar Rp.139.161.850,04,- (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat rupiah) sesuai perhitungan ahli.

Baca Juga: Hingga 27 Maret 2022, BMKG Ingatkan Warga NTT Waspada Bencana Hidrometeorologi

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menghadirkan tiga ahli yakni ahli Pengadaan Barang dan ahli Konstruksi dari Poltek Negeri Kupang, serta ahli Akuntan Publik Independen I Gede Oka dari Bali. 

Kuasa Hukum terdakwa Rizal Simon Thene, SH, M.Hum dan Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP secara bergantian melontarkan pertanyaan secara beruntun kepada ahli.

Baca Juga: Italia Gagal ke Piala Dunia Setelah Kalah Tipis Pada Babak Play Off

Ahli Bill Noni Nope, ST., MT dari Poltek Negeri Kupang, dalam keterangannya menjelaskan, dalam perkara ini yg direkomendasi ke Penyidik terkait perubahan jenis kontrak lumpsum menjadi kontrak harga satuan, adendum yang di laksanakan tidak prosedural, dan yang berhak menilai jaminan pelaksana adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Baca Juga: Uruguay dan Ekuador dan Brazil, Lolos ke Putaran Final Piala Dunia Qatar

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah