Perkara Korupsi Kantor Camat Buyasuri, Pengacara Sebut Dakwaan JPU Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

- 28 April 2022, 20:37 WIB
persidangan melalui pembacaan Pledooi oleh Penasehat Hukum terdakwa pada Kamis, 28 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
persidangan melalui pembacaan Pledooi oleh Penasehat Hukum terdakwa pada Kamis, 28 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang. /Vox Timor/Emanuel Bataona

VOX TIMOR – Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri, kabupaten Lembata TA 2014 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Penasehat Hukum memohon terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu terungkap dalam persidangan melalui pembacaan Pledooi oleh Penasehat Hukum terdakwa pada Kamis, 28 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga: Jokowi Minta APBN dan APBD Disiapkan untuk Lancarkan Pemilu 2024

Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum dari Firma Hukum ABP sebagai kuasa hukum terdakwa Yohanes Nade Tupen selaku Kuasa Direktur CV. Tekno Krajaba menyatakan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jam Belajar Malam akan Diberlakukan di Lembata, Apa Alasannya?

Dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: Sayembara Untuk Mencari Jodoh ini Bikin Heboh,Ayo Buruan Hubungi Bapak H. Jallani

Rizal memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

”Prestasi fisik melebihi realisasi keuangan, menguntungkan Negara 11,94%, tidak merugikan negara, realisasi Fisik Pekerjaan Per 2 Januari 2015 sebesar 51,17%, Realisasi Fisik Pekerjaan Per 6 Maret 2015 sebesar 61,94%, Pencairan Termin I terjadi pada 2 April 2015. Pencairan termin I berdasar realisasi fisik pekerjaan 61,94%, sedangkan realisasi keuangan masih 50%, masih ada kelebihan prestasi”, jelas Rizal pledooi setebal 166 halaman tersebut.

Baca Juga: Ini Respon Arofa Wati Pemilik Foto Viral di Probolinggo Dicarikan Jodoh Oleh Ayahnya

Peldooi dengan judul “Lebih baik melepaskan sepuluh orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” menjelaskan ”parameter terjadinya kerugian Negara adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara/Daerah tidak sebanding dengan “Prestasi” yang diterima oleh Negara. 

Baca Juga: Presiden Ukraina Senang Ditelepon Jokowi, Kira-kira Bahas Apa Yah?

Fakta yang terungkap bahwa fisik pekerjaan telah mencapai 61,94% (enam puluh satu koma sembilan puluh empat persen) per 6 Maret 2015, realisasi keuangan sebesar 50%. Masih ada sisa keuangan sebesar 11,94% yang belum dibayar oleh negara kepada terdakwa. Ada kelebihan prestasi yang belum dibayar, negara tidak dirugikan, jelas dosen Fakultas Hukum Undana ini.

Baca Juga: Viral Keluarga Gelar Sayembara Cari Suami untuk Anaknya, Dapat Hadiah Mobil, Rumah sampai Tanah 2 Hektare

Dokumen yang digunakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang berdasar Laporan Pembayaran 50%, dokumen kemajuan fisik rekapitulasi bulanan pada tanggal 02 Januari 2015 dengan kemajuan fisik 51,17%, dokumen tersebut diterima dari Kejaksaan Negeri Lembata. 

Baca Juga: Viral Keluarga Gelar Sayembara Cari Suami untuk Anaknya, Dapat Hadiah Mobil, Rumah sampai Tanah 2 Hektare

Bukan dokumen realisasi fisik per 6 Maret 2015 sebesar 61,94%. Sementara realisasi keuangan termin I berdasar progres fisik pekerjaan per 6 Maret 2015 sebesar 61,94%.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 28 April 2022: Waspada 28 Wilayah di Indonesia Alami Cuaca Ekstrem

Cara perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh oleh Akuntan Publik I Gede Oka menggunakan rumus Net loos, artinya Jumlah uang yang diterima dikurangi seluruh jumlah uang yang telah diakui sebagai belanja. 

Baca Juga: Mendadak Tim KPK Dipecah, Lantas Bergerak ke Rumah Bupati Bogor Ade Yasin

Jumlah pembayaran yang diterima oleh kontraktor pelaksana dari Laporan Pembayaran Uang Muka dan Termin Pertama sebesar 50%. Laporan Kemajuan Fisik per 06 Maret 2015 sebesar 61,94%, total keuangan yang diterima Rp.578.383.099,10, itu Jumlah uang yang telah diakui sebagai belanja”, jelasnya.

Baca Juga: Demi WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Suap BPK Jawa Barat

Rizal juga melancarkan kritik pada auditor. Seorang auditor harus bersikap independen. Terkait hasil Audit oleh akuntan publik I Gede Oka dalam melakukan identifikasi Audit Kerugian Keuangan Negara tidaklah dapat digunakan atau tidak mengikat, karena dokumen yang digunakan auditor adalah dokumen per 2 Januari yang fisiknya sebesar 51,17%, akuntan publik I Gede Oka tidak melakukan audit fisik, jelasnya dalam pledooi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Bersama Bupati Bogor, 4 Pegawai BPK Perwakilan Jabar Langsung Dinonaktifkan

Dalam tindak pidana korupsi, audit yang digunakan harus berdasarkan pada Standar Audit Indonesia terhadap jenis Audit untuk tujuan tertentu, memiliki jenis opini audit, dan melakukan konfirmasi kepada para auditee untuk menjamin idependensi auditor.

Baca Juga: Istri dari Randy Badjideh Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Begini Ceritanya

Faktanya audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik I Gede Oka tidak termasuk dari salah satu Audit untuk tujuan tertentu, tidak memenuhi standar audit Indonesia karena hanya pada tahapan identifikasi dokumen, tidak adanya jenis opini audit yang membenarkan wajar atau tidaknya terjadi penyimpangan, tidak independen karena mengadopsi seluruh dokumen dari Kejaksaan tanpa melakukan konfirmasi kepada para auditiee dan tidak melakukan audit fisik, tidak sesuai dengan prosedur audit yang berlaku, beber Rizal dalam pledooi.

Baca Juga: KPK Menangkap 12 Orang Dalam OTT di Jawa Barat, Termasuk Ade Yasin

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata dalam surat tuntutan menyatakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Yang terbukti adalah Pasal 3 UU Tipikor. Ketiga terdakwa dituntut masing-masing 2 tahun penjara.

Baca Juga: Eropa Tarik Peredaran Vaksin Moderna karena Terkontaminasi Benda Asing, Inilah Penjelasan BPOM

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Oka Mahardika, SH, Jaksa Penuntut Umum diwakili Jaksa Isfardi, SH, MH, terdakwa Mahmud Rempe, SH selaku Pengguna Anggaran dan Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didampingi Berto, SH dan terdakwa Yohanes Nade Tupen selaku kuasa direktur CV Tekno Krajaba didampingi dari Firma Hukum ABP.

Baca Juga: Real Optimis Juara Liga Champions 2021-2022, Setelah Kalah Pada Leg Pertama Bertandang ke City

Sidang dilanjutkan Kamis, 12 Mei 2022 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum.***

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah