Kades Intimidasi Wartawan, Ketua SMSI Malaka Kutuk Tindakan Kepala Desa di Malaka

21 Mei 2022, 17:44 WIB
Ketua SMSI Malaka, Oktavianus Seldy Ulu Berek /Fecos/Vox Timor

VOX TIMOR - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Malaka, mengecam tindakan intimidasi terhadap dua jurnalis di Malaka yang dilakukan oleh Donatus Nahak Seran.

Donatus Nahak Seran adalah kepala Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka - NTT.

Dua jurnalis itu diantaranya, Dejan Seran dari media penanusantara dan Yan Klau dari media online Orbitnews.

Baca Juga: Kampung Adat Wae Rebo Raih Penghargaan CTDA 2022 Kategori SDG'S

Kejadian ini terjadi pada pukul 13.30 wita, Jumat 20 Mei 2022 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Raimatus, Kecamatan Malaka Barat.

"Tindakan Kades Donatus Nahak Seran itu, merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang," kata Ketua SMSI Kabupaten Malaka, Oktavianus Seldy Ulu Berek, Sabtu 21 Mei 2022 di Betun.

Baca Juga: Jelang ETMC Lembata, ABS: 'PS Malaka Optimis Pertahankan Gelar Juara'

Meski demikian, Oktavianus Seldy menyarankan, bagi publik atau pejabat siapapun yang menilai pemberitaan media massa tidak akurat atau ada kekeliruan dapat menempuh mekanisme yang diatur UU Pers.

"Yaitu menyampaikan hak jawab atau pelaporan kepada Dewan Pers," sarannya.

Baca Juga: PT IDK Kontrak Lahan Masyarakat di Desa Weoe-Malaka Senilai Rp. 1.500.000 Per Tahun

Atas kejadian tersebut, Ketua SMSI Kabupaten Malaka menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mengutuk keras sebagai perilaku yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya untuk mencari berita.

Dalam menjalankan tugas profesinya wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Yayasan Ani Akan Bantu Kursi Roda untuk Antonia, Lansia Asal Desa Paka yang Menderita Diabates

Atas nama apa pun, kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai tindakan melawan hukum. Untuk itu, SMSI Malaka menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk tindakan penghalang-halangan terhadap tugas wartawan dan kekerasan pers yang menimpa dua wartawan di Malaka. Tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya Pasal 3 Ayat 1, bahwa Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Lalu Pasal 4 Ayat 3, bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, dimana Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian Pasal 6 butir a, bahwa Pers Nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Baca Juga: Suami Merantau Cari Nafkah di Malaysia, Istri Malah Selingkuh Dengan Pria Lain Hingga Hamil

2. Meminta kepada Kepala Desa Raimataus untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada Insan Pers di Malaka khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

3. Mengimbau kepada warga masyarakat, terutama pejabat pemerintah dan aparat keamanan untuk membudayakan sikap mendahulukan dialog ketimbang kekerasan dalam hal apa pun.

Baca Juga: Begini Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer atau Tenaga Kontrak Daerah di Tahun 2023

4. Dalam waktu 2 kali 24 jam, jika Kepala Desa tidak meminta maaf secara terbuka kepada Insan Pers di Malaka khususnya, dan Indonesia pada umumnya, maka akan kita tempuh sesuai jalur hukum.

Kronologi Kejadian

Dejan Seran, selaku korban intimidasi dari Kepala Desa mengaku, saat itu hendak melakukan liputan di kantor Camat.

Baca Juga: Timnas U-23 Indonesia Gagal ke Final SEA Games 2021, Kalah 0-1 Dari Thailand

Sepulangnya dari kantor Camat, Kepala Desa Raimataus Donatus Nahak Seran, lansung menghadang dan mengancam serta mengeluarkan kata-kata kotor.

Donatus Nahak Seran saat mengancam Wartawan, meminta wartawan untuk berhati-hati karena dirinya masih menjabat Kepala Desa Raimataus selama 7 (tujuh) bulan.

Baca Juga: Niken Seran Finalis Putri Otda Malaka, Akan Mengikuti Pemilihan Putri Otonomi Indonesia Tahun 2022 di Bogor

 “Kamu kurang ajar, Saya masih menjabat tuju (7) bulan, jadi kamu mau kasih masuk saya di penjara, saya mau lihat ancamnya sambil teriak dan menunjuk jari di muka wartawan media penanusantara.com, Dejan Seran.

“Kamu wartawan baru kemarin, saya punya banyak teman wartawan  tapi tidak seperti kamu, kamu harus tau Kode Etik Jurnalistik, tunggu saja, saya akan laporkan  kamu,” ungkap Kades dengan nada tinggi.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Akan Dimulai 14 Juni 2022, Begini Kata Komisioner KPU-RI

Dijelaskan Dejan, Donatus Nahak Seran menghadang dan mengancam mereka itu dikarenakan saat itu mereka baru pulang dari kantor camat untuk mengklarafikasikan masalah pencoretan nama-nama penerima BLT DD tanpa alasan yang jelas.

Ditambahkan Dejan, Ia selama ini tidak ada urusan atau masalah dengan Kepala Desa, namun ia juga kaget bahkan takut saat kepala Desa menghadang dirinya bahkan mengancam.

Baca Juga: Muscab Partai Demokrat: Egidius Atok Berhasil Unggul Dalam Pemilihan Ketua DPC Demokrat Malaka

“Saya tidak ada masalah, tapi kelapa Desa marah dan tunjuk-tunjuk di saya, apa lagi ancam masih menjabat 7 bulan, bisa saja suatu saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada saya,” tegas Dejan.

Kejadian tersebut disaksikan oleh masyarakat sekitar, dimana masyarakat melihat dan mendengar kata ancaman dan bentak yang di keluarkan untuk kedua wartawan tersebut.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum, Ira Ua Kalah Praperadilan Melawan Polda NTT

Salah Satu satu masyarakat Eddy Klau yang melihat hal itu mengatakan dirinya bukan wartawan namum ia tidak menerima baik atas tindakan kepala desa yang memperlakukan wartawan seperti ini.

Menurut Eddy, Wartawan itu salah satu penyambung lidah masyarakat, dan bilamana wartawan di ancam, bagaimana wartawan bisa kerja untuk menyampaikan keluhan masyarakat.

Baca Juga: Putusan Hakim: Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum, Ira Ua Kalah Praperadilan Melawan Polda NTT

Ia juga menyampaikan bahwa sebenarnya Kepala Desa yang baik harus memanggil anak-anak untuk klarifikasi dengan baik di kantor atau dimana saja.

Kepala Desa Raimataus Donatus Nahak Seran ketika dihubungi media penanusantara.com melalui Pimpinan Redaksi Yoseph Pito Atu, Donatus Nahak Seran mengaku bahwa ia tidak mengancam, namun ia kesal karena Wartawan menulis berita tanpa konfirmasi.

Baca Juga: Sukses Gelar Expo Pendidikan Tahun 2022, Bupati Agas Beri Apresiasi Dinas PPO Matim

Menurtnya, kesesalannya itu kepada Wartawan Yan Klau dari media online Orbitnews.id. ***

Editor: Frederico Da Costa

Tags

Terkini

Terpopuler