Begini Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer atau Tenaga Kontrak Daerah di Tahun 2023

- 19 Mei 2022, 19:53 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /kabar-priangan.com/DOK Internet/

VOX TIMOR - Pada tahun 2023 mendatang, tenaga honorer tidak akan ada lagi atau dihapus.

Hal tersebut berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PP 49/2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah akan melaksanakan tugas mereka paling lambat hingga tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum, Ira Ua Kalah Praperadilan Melawan Polda NTT

Namun keputusan itu sebenarnya bukan sesuatu yang mendadak.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

“Nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama, Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Bandar Judi Kupon Putih Bermozet Ratusan Juta Asal Welak Dibekuk Jatanras Polres Manggarai

Terkait peniadaan tenaga honorer pada 2023 yang sebagian akan diganti outsourcing, Satya mengatakan outsourcing yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x