VOX TIMOR - Pada tahun 2023 mendatang, tenaga honorer tidak akan ada lagi atau dihapus.
Hal tersebut berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PP 49/2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah akan melaksanakan tugas mereka paling lambat hingga tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum, Ira Ua Kalah Praperadilan Melawan Polda NTT
Namun keputusan itu sebenarnya bukan sesuatu yang mendadak.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
“Nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama, Senin, 24 Januari 2022.
Baca Juga: Bandar Judi Kupon Putih Bermozet Ratusan Juta Asal Welak Dibekuk Jatanras Polres Manggarai
Terkait peniadaan tenaga honorer pada 2023 yang sebagian akan diganti outsourcing, Satya mengatakan outsourcing yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).