Ia menyampaikan saat ini, instansi pemerintah sedang merekrut tenaga PPNPN untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan atau sekuriti,
“Disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN dengan beban biaya umum,” katanya.
Terkait gaji, Satya mengatakan besaran gaji PPNPN ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
"Ini beragam ya. Ada yang memang sudah menetapkan kebijakan honorernya enggak ada, di pemerintah daerah juga ada (yang sudah seperti itu). Juga ada yang (jumlah tenaga honorernya) menurun banyak," ungkapnya.
"Seperti di Kementerian PANRB sendiri kan kemarin bukaan untuk PPPK. Sehingga beberapa PPNPN bisa masuk," ujar dia.
Baca Juga: Bawaslu Malaka Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPTb
Kementerian PANRB bersama sejumlah instansi pusat seperti Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan beberapa kali menghimbau pemerintah daerah (pemda), agar terus menghitung berapa kebutuhan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer.
"Kemudian kita juga memberi keyakinan, bahwa sebetulnya ada dana transfer umum yang kemudian ditransfer oleh Kementerian Keuangan. Itu membantu di sisi gajinya," dia menambahkan.
Dari sisi Kementerian PANRB sendiri, keberadaan tenaga honorer sejak awal 2022 ini sudah hampir tidak terpakai.