Terbaru! Kementerian Sosial Buka Lowongan Kerja Bagi Pendamping PKH, Simak Persyaratannya

- 19 Agustus 2022, 21:57 WIB
Logo Kemensos.
Logo Kemensos. /Kemensos/

VOX TIMOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia Agustus 2022 buka lowongan kerja bagi pendamping PKH Kementerian Sosial.

Jika ingin menjadi PKH, Anda harus memenuhi kriteria dibawah ini dan lamaran paling lambat dikirim pada 22 Agustus 2022.

Kementerian Sosial Republik Indonesia adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan dalam negeri di dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang sosial.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka, Kejaksaan Agung Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo

Adapun deskripsi dan persyaratan dari lowongan kerja Kementerian Sosial Republik Indonesia Agustus 2022 adalah sebagai berikut:

Posisi:

Calon pendamping PKH Kementerian Sosial Kemensos

  • Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya
  • Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum.
  • Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis.
  • Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi penyaluran bantuan, pertemuan bulanan P2K2, dan KPM mandiri.
  • Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan sosial / subsidi lainnya.
  • Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH.
  • Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala; dan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala

Baca Juga: Jadi Tersangka Baru, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kualifikasi :

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Usia diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima tahun) pada tanggal 22 Agustus 2022
  • Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan PKH
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain
  • Tidak berkedudukan sebagai Partisiapan/Anggota/Pengurus partai politik
  • Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya
  • Tidak sedang tersangkut kasus pidana
  • Pendaftar berasal dari wilayah kebutuhan seleksi sesuai alamat KTP/Domisili

Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

PERSYARATAN ADMINISTRASI (KHUSUS):

  •  Pendidikan D.III/ D.IV/Sarjana Ilmu Sosial. Diutamakan Pekerjaan Sosial/ Kesejahteraan
  • Menguasai MS Office

Ketentuan Umum:

  • Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu (1) kali pada formasi yang dipilih.
  • Seluruh tahapan rekrutmen tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang meminta biaya/ menjanjikan sesuatu/ menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dapat melapor pada menu pengaduan
  • Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online.
  • Untuk daerah yang blankspot tidak terlingkupi sinyal komunikasi dapat melakukan pendaftaran secara offline melalui Panitia Seleksi Pendamping Sosial PKH Direktorat
  • Jaminan Sosial Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No 28 Jakarta Pusat
  • Seluruh kegiatan seleksi online dan pengumuman tiap tahapan seleksi diumumkan.
  • Seluruh biaya akomodasi dan transportasi selama proses rekrutmen dan seleksi di bebankan kepada pelamar.
  • Panitia seleksi berhak sepenuhnya menetapkan daftar kandidat yang dinilai memenuhi kualifikasi pada setiap tahapan seleksi.
  • Hasil keputusan Panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Masa waktu PENDAFTARAN online adalah 15 Agustus 2022 s/d 22 Agustus 2022
  • Jika ingin bergabung di sini bisa mengirimkan lamaran.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Netizen: Sadis Juga, Suami dan Istri Jadi Pembunuh

Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena sejatinya pendaftaran lowongan kerjaan (loker) Agustus 2022 itu gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun. ***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x