VOX TIMOR - Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya.
Kejaksaan menyatakan akan segera meneliti berkas kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya itu.
Terbaru, Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus yang sama.
Baca Juga: Jadi Tersangka Baru, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Berkas diterima hari ini pukul 14.30 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Agustus 2022.
Ketut mengatakan berkas itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka. Di antaranya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.
Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Timsus Temukan 2 Bukti Vital Termasuk CCTV, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan
Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.