Jadi Tersangka Baru, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 16:05 WIB
Brigadir J dan Putri Candrawathi Ketahuan Lakukan Hal ini  Di Magelang, Refly Harun Singgung Hubungan Seksual!
Brigadir J dan Putri Candrawathi Ketahuan Lakukan Hal ini Di Magelang, Refly Harun Singgung Hubungan Seksual! /Flores Terkini/Twitter @abahjojo

VOX TIMOR - Istri dari eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Saudari PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus yang dibentuk oleh Polri dalam mengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mejelaskan bahwa setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, pihak kepolisian menetapkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Selain itu dalam kesempatan ini Komjen Pol Agung mengatakan bahwa berkas dari 4 tersangka akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi terbilang cukup lama, pasalnya sejak mulai terkuaknya kasus tewasnya Brigadir J, dikabarkan bahwa kondisi Purti Candrawathi dalam keadaan trauma.

Baca Juga: Mantan Kapolres Belu Miliki Harta Sebanyak 7 Miliar Lebih, Ada Aset Berupa Tanah di Atambua

Bahkan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa kondisi Putri Candrawathi mengalami gangguan kejiwaan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x