VOX TIMOR - Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Marwoto mengumumkan penetapan Putri sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
"Penyidik juga sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam, dengan secara scientific, dan juga sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.
Baca Juga: Pengamat Ekonomi NTT Sebut Desa Binaan Bank NTT di Malaka, Memiliki Potensi Cukup Bagus dan Variatif
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.
Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Baca Juga: Pemilu 2024, Berikut Aturan Lengkap Kampanye di Kampus
Status hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu disampaikan melalui konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat 19 Agustus 2022.