BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 15:22 WIB
'Saya Kena Prank' Blak-blakan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Akui Kena Tipu Soal Kasus Pelecehan Seksual
'Saya Kena Prank' Blak-blakan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Akui Kena Tipu Soal Kasus Pelecehan Seksual /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo

VOX TIMOR - Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Marwoto mengumumkan penetapan Putri sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Penyidik juga sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam, dengan secara scientific, dan juga sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.  

Baca Juga: Pengamat Ekonomi NTT Sebut Desa Binaan Bank NTT di Malaka, Memiliki Potensi Cukup Bagus dan Variatif

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Baca Juga: Pemilu 2024, Berikut Aturan Lengkap Kampanye di Kampus

Status hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu disampaikan melalui konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah