Pemilu 2024, Berikut Aturan Lengkap Kampanye di Kampus

- 18 Agustus 2022, 21:29 WIB
16 Partai Politik Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, 24 Parpol Dilanjutkan ke Verifikasi Administrasi
16 Partai Politik Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, 24 Parpol Dilanjutkan ke Verifikasi Administrasi /KPU RI/

VOX TIMOR - Kampanye pemilu di kampus banyak diperbincangkan setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan hal tersebut diperbolehkan.

UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) memang mengatur kampanye di lingkungan pendidikan. Pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan, “pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Lalu, dalam Pasal 285 dikatakan jika ada calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan bersalah melanggar Pasal 280, maka KPU dapat membatalkan yang bersangkutan sebagai calon peserta pemilu atau pembatalan sebagai calon terpilih.

Baca Juga: Dugaan Kerajaan di Tubuh Polri, Mahfud MD: Irjen Ferdy Sambo Punya Koneksi Kuat di Tubuh Polri

Pasal 287 ayat (4) menyatakan media massa atau lembaga penyiaran juga harus mematuhi larangan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280.

Lebih lanjut, Pasal 290 ayat (3) mengatakan narasumber dalam suatu penyiaran juga terikat dengan larangan kampanye Pasal 280.

Baca Juga: Ayo Siap-siap! Presiden Jokowi Bakal Memabagi Bansos Senilai Rp 479 Triliun

Kemudian, Pasal 521 menyatakan setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar aturan kampanye dalam Pasal 280 ayat (1) dapat ditindak dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Terakhir, dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h dikatakan: “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang dimaksud dengan ‘tempat pendidikan’ adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.”

Baca Juga: Ingat! Jangan Panik, Simak 5 Tips Cegah Asam Urat Pada Lansia

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim mengatakan yang dilarang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h bukan kampanye di kampus, melainkan menggunakan fasilitas kampus untuk kampanye.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x