Menkeu: THR PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022 jika Ada Masalah Teknis

- 17 April 2022, 21:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan THR 2022 sudah dapat dicairkan, cek 8 bantuan pemerintah lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan THR 2022 sudah dapat dicairkan, cek 8 bantuan pemerintah lainnya. /HO-Kemenkeu/

“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya. Namun, diharapkan THR tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbuhnya.

Baca Juga: THR Cair Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Ini Rincian Pegawai yang Berhak Mendapatkan THR

Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cegah Stunting, Paroki Kristus Raja Wangatoa Lembata Bagikan Telur Paskah untuk Anak-Anak

Selanjutnya, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan THR PNS 2022 Sebesar Rp34,4 Triliun

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya."

Baca Juga: MenPAN-RB Sebut Hanya 15 Pihak yang Dapat THR & Gaji ke-13, Siapa Sajakah?

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah