"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ucap Tjahjo.
Menteri PANRB pun menekankan, agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.
Baca Juga: Apa Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022? Ini Kata Menaker
Diketahui Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Peraturan tersebut, mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga: Apa Itu Telur Paskah? Ketahui Sejarah dan Maknanya
Berikut ini kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum, dikutip Vox Timor dari Kemenkeu.go.id:
- Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan
Baca Juga: Makna Sabtu Suci 16 April 2022, Beserta 10 Ucapan untuk Orang Terkasih
- Diberikansebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;