Menkeu: THR PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022 jika Ada Masalah Teknis

- 17 April 2022, 21:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan THR 2022 sudah dapat dicairkan, cek 8 bantuan pemerintah lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan THR 2022 sudah dapat dicairkan, cek 8 bantuan pemerintah lainnya. /HO-Kemenkeu/

Baca Juga: 45 Quotes Hari Raya Paskah 2022 dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia

- Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

- Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 serta Tukin bagi ASN dan TNI/Youtube Sekretariat Presiden

- Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;

- Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

- Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp 34,3 triliun:

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN hingga Polri Segera Cair, Lengkap dengan Tukin 50 Persen

a. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

b. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah