VOX TIMOR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan dapat dibayarkan setelah Lebaran 2022 jika ada masalah teknis.
Direncanakan, THR diberikan kepada ASN pada periode sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, apabila THR belum dibayarkan karena masalah teknik, maka THR tetap bisa dicairkan setelah Idul Fitri.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan April 2022, PKH hingga BLT Minyak Goreng Segera Cair!
“Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.”
Baca Juga: Jokowi Pamer Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.900 KM, Pakar Kebijakan Publik Beri Komentar Menohok
“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” katanya Menkeu, dikutip Vox Timor dari Kemenkeu.go.id Minggu 17 April 2022.
Baca Juga: Berikut Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022 Dengan Kapal Laut
Inilah Jadwal Pencairan THR PNS dan Besaran THR yang Didapat