TERBARU!! Eddy Ngganggus Resmi Gugat Bank NTT,, Sebelumnya Mantan Dirut Bank NTT Gugat 23 Kepala Daerah

- 7 April 2023, 11:13 WIB
Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W.J.Lalamentik, Kota Kupang.
Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W.J.Lalamentik, Kota Kupang. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

VOX TIMOR - Eddy Ngganggus, resmi menggugat manejemen Bank NTT ke Pngadilan Hubungan Industrial(PHI).

Eddy Ngganggus adalah mantan Kepala cabang Bank NTT Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Eddy Ngganggus sebelumnya dipecat secara non prosedural setahun yang lalu.

Baca Juga: Seluruh Pengurus Partai Demokrat di Indonesia Sambangi Pengadilan Guna Menjaga Kedaulatan

“Kemarin, 4 April 2023 saya resmi mendaftarkan gugatan ke PHI dengan nomor daftar 348/sjum/4/2023/pn.kpg,” katanya kepada okenarasi.com, Rabu, 5 April 2023.

Yang menarik dari hal pendaftaran gugatannya yakni tanggal pemasukan berkas. Dimana tanggal 4 April 2023 merupakan satu tahun dirinya dipecat dari Bank NTT. Sehingga pemilihan tanggal 4 April bertepatan dengan setahun yang lalu dirinya dipecat.

“Saya ingin persoalan ini tidak diselesaikan di PHI, tapi setelah 365 hari tidak ada niat baik dari manajemen Bank NTT, maka saya ajukan gugatan,” tegasnya.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, BEM FKIP Unika St. Paulus Ruteng Adakan Seminar

Dalam laporannya, kata Eddy, terdapat dua tuntutan yang diajukan yakni meninjau kembali SK pemecatannya yang dinilai tak sesuai aturan, serta alasan dirinya dipecat oleh manajemen Bank NTT

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x