TERBARU!! Eddy Ngganggus Resmi Gugat Bank NTT,, Sebelumnya Mantan Dirut Bank NTT Gugat 23 Kepala Daerah

- 7 April 2023, 11:13 WIB
Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W.J.Lalamentik, Kota Kupang.
Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W.J.Lalamentik, Kota Kupang. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

“Tinjau kembali putusan PHK, alasannya ada 2 hal yang keliru, pertama alasan PHK dan proses PHK yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Diketahui manajemen Bank NTT memecat Eddy Nganggus karena komentarnya di chanel you tube dengan judul "MTN Bank NTT, nasi sudah jadi bubur".

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara! Mario Dandy dan Shane Saling Serang di Persidangan, Stres dan Teriak-teriak di Sel

Dimana Eddy menilai pembelian MTN senilai Rp50 miliar dari PT SNP yang menjadi temuan BPK RI perwakilan NTT tak akan kembali.

Pencerahan Eddy di chanel itu dinilai manajemen Bank NTT sama dengan membuka rahasia bank, sehingga Eddy dicopot dari jabatannya sebagai Kacan Bank NTT Kefamenanu, dan akhirnya dipecat pada 4 April 2023.

"Pemecatan tanpa teguran lisan, tertulis dan alasan jelas," tegas Eddy.

Berikut Kronologis Pemecatan Eddy Ngganggus oleh Bank NTT

Berikut Kronologis atau Riwayat Eddy Nganggus yang di PHK oleh Bank NTT (Sumber olahan okenarasi.com dari keterangan Eddy Ngganggus).  

  1. Di non jobkan dari jabatan sebagai kepala Cabang Kefamenanu pada tanggal 11 Agustus 2020 atau 3 bulan setelah Bapak Izhak Eduard Rihi yang mengangkat saya sebagai Kepala Cabang di Kefa diberhentikan sebagai DIRUT.
  2. Sebagai Staf Direksi pada Divisi Rencorsec pada tanggal 11 Agustus 2020
  3. Di undang mengikuti assessment calon KADIV Supporting kredit , pada tanggal 8 Maret 2021
  4. Dinyatakan lulus assessment dan layak menjadi KADIV Supporting kredit, namun karena ada dialog lisan dengan DIRKEP & DIR KREDIT yang intinya kurang bisa bekerja sama dengan kami pada KADIV Supporting kredit, maka saya menyampaikan mengembalikan rencana penetapan saya sebagai KADIV Supporting kredit, selanjutnya saya akan mendukung tugas Direksi dengan lain cara sebagai staf direksi
  5. Sebagai staf Direksi bidang budaya Perusahaan ,pada tanggal 28 Oktober 2021
  6. Menyampaikan surat keberatan menjadi staf direksi kepada Direksi dengan tembusan kepada OJK Propinsi NTT , pada tanggal 8 November 2021
  7. Mendapatkan surat tuduhan dari KADIV SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) terkait penggunaan medsos dalam rangka pemberitaan terkait bank NTT yang merugikan citra bank NTT, pada tanggal 30 Desember 2021
  8. Di BAP oleh SKAI terkait penggunaan Paltform medsos di youtube, blog spot, masing-masing yang berjudul 2 tahun LHP BPK, terkait MTN bank NTT & belum ditindak lanjuti, berikut memburu tunggakan MTN , berikut MTN PT SNP nasi sudah jadi bubur. Pada tanggal 30 Desember 2021
  9. Membuat surat jawaban atas tuduhan sesuai point 8 diatas, pada tanggal 30 Desember 2021
  10. Mengajukan Laporan/ Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigras Kota Kupang, pada tanggal 11 Januari 2022
  11. Mendapat surat panggilan klarifikasi dari KADIS NAKERTRANS Kota Kupang, namun tidak di hadiri oleh bank NTT, pada tanggal 22 Januari 2022
  12. Di PHK oleh direksi , pada tanggal 4 April 2022
  13. Saya membuat surat tanggapan atas PHK kepada saya, pada tanggal 21 April 2022
  14. Bersurat ke OMBUDSMAN perihal laporan dugaan maladministrasi DEPNAKER Kota Kupang, pada tanggal 20 Mei 2022
  15. Membuat surat jawaban Dana Pensiun (DAPEN) bank NTT terkaitpembayaran manfaat pensiun atas nama F.M.Ngganggus. Surat ini merupakan tanggapan saya atas surat DAPEN nomor 164/DP-BPDNTT/IV/2022, perihal Pembayaran Manfaat Pensiun Pegawai, pada tanggal 25 April 2022 .
  16. Mengajukan surat permohonan penjelasan Surat dari Nakertrans kota berkaitan dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja , surat di ajukan oleh PH pada tanggal 25 Mei 2022
  17. Mendapatkan surat pelimpahan penanganan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Disnaker Propinsi oleh karena mediator telah mendapat tugas baru pada perangkat daerah yang lain, pada tanggal 19 Juli 2022.
  18. Mengajukan Laporan/ Pengaduan PHK tidak dengan hormat oleh PT BPD NTT kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigras propinsi NTT, pada tanggal 19 September 2022 namun hingga DISNAKERTRANS Propinsi NTT mengeluarkan surat anjuran, tak sekalipun pihak bank NTT hadir mengikuti rapat bipartit yang di undang DISNAKERTRANS, pada tanggal 19 September 2022
  19. Mendapatkan surat anjuran dari DISNAKETRANS Propinsi NTT (berisi 4 anjuran , dengan ringkasan anjuran ; agar BNTT membayar hak uang pesangon, penghargaan, pengganti perawatan, uang pisah Rp 543.112.656. BaNK NTT memberi hak pensiun, saya di wajibkan membayar pinjaman pada bank NTT sebesar Rp 639.103.810. & di beri kesempatan untuk memberi jawaban atas anjuran selambatnya 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran 27 Desember 2022.
  20. PH mengajukan tanggapan dan keberatan terhadap anjuran DISNAKERTRANS Propinsi pada point 18 diatas , penekanannya menolak anjuran melunasi hutang karena bertentangan dengan prinsip “exeptio non ad impleti contractus“ yakni sangkalan kami karena pihak bank NTT sedang dalam keadaan lalai ( in gebreke), dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi. Realita prestasi membayar dilakukan bila bank telah melakukan prestasinya bila pekerja masih bekerja aktif di Lembaga pemberi kerja, pada tanggal 11 Januari 2023.

Mantan Dirut Bank NTT Gugat 23 Kepala Daerah

Izhak Edward Rihi menggugat para pemegang saham Bank NTT, termasuk 23 kepala daerah.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah