Baca Juga: Pemkab Taliabu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perkawinan Usia Dini
Izhak Edward Rihi diberhentikan dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020.
Padahal agenda RUPS saat itu hanya Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran KKredi, serta Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN;
Gubernur Viktor dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan bahwa pemberhentian Izak Edward Rihi karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 miliar untuk tahun buku 2019.
Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500 miliar untuk tahun buku 2019.
Izhak juga tidak pernah menyatakan dan membuat pernyataan bahwa dia menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500 miliar.
Izhak menilai pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat bahwa dirinya tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada.
Menurutnya, dampak pernyataan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan martabatnya, bahkan namanya menjadi buruk di mata publik.
Apalagi pernyataan sang Gubernur Viktor Laiskodat tersebut diberitakan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, media online maupun media sosial.***