TERBARU!! Eddy Ngganggus Resmi Gugat Bank NTT,, Sebelumnya Mantan Dirut Bank NTT Gugat 23 Kepala Daerah

- 7 April 2023, 11:13 WIB
Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W.J.Lalamentik, Kota Kupang.
Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W.J.Lalamentik, Kota Kupang. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

Izhak menggugat Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Wali Kota Kupang, Bupati Kupang, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Timor Tengah Utara, Bupati Belu, Bupati Malaka, Bupati Sabu Raijua dan Bupati Rote Ndao.

Baca Juga: Berita Terpopuler di Dunia: Berikut Daftar Pihak yang Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Termasuk Ormas Islam?

Bupati Sumba Timur, Bupati Sumba Tengah, Bupati Sumba Barat, Bupati Sumba Barat Daya, BUpati Manggarai Barat, Bupati Manggarai, Bupati Ngada, Bupati Nagekeo, Bupati Ende, Bupati Sikka, Bupati Flores Timur, Bupati Lembata dan Bupati Alor.

Pemegang saham Bank NTT lainnya yang juga digugat, yaitu Johan Christian Tallo, Charles Amos Corputty, Nyonya Sofia Willa Huly-Radja, ahli waris almarhum Luther Oktovianus Wila Huky, Nyonya Sherley Cicilia Wila Huky, Djami Maxsim Wila Huki dan Nyonya Febiyanti.

Izhak menggugat Rp 64,6 miliar karena diberhentikan dari Dirut Bank NTT secara tidak hormat, tanpa prosedur dan alasan yang sah.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, BEM FKIP Unika St. Paulus Ruteng Adakan Seminar

Nilai gugatan itu sebagai kerugian yang terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 miliar dan kerugian immaterial sekitar Rp 55 miliar.

Dasar Menggugat

Izhak membeberkan alasan menggugat para pemegang saham Bank NTT. Menurutnya, pemegang saham Bank NTT memberhentikan dirinya tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, pergantian dan pemberhentian sebagaimana diatur anggaran dasar.

Ia menyatakan, pemegang saham tidak menyebutkan alasan pemberhentian, tidak diberi kesempatan membela diri, tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS Luar Biasa dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah