Seluruh Pengurus Partai Demokrat di Indonesia Sambangi Pengadilan Guna Menjaga Kedaulatan

- 5 April 2023, 13:48 WIB
Kader partai Demokrat se Indonesia solid menjaga kedaulatan partai. Foto: Istimewa
Kader partai Demokrat se Indonesia solid menjaga kedaulatan partai. Foto: Istimewa /

VOX TIMOR - Pasca Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum AHY.

Para Ketua Demokrat secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan Surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) membenarkan jika sejak kemarin, Senin, 03/04, para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA.

Baca Juga: Raffi Ahmad Angkat Bicara, Gegara Dituduh Ikut Pencucian Uang Rafael Alun

“Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini," ujarnya.

Ia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko,

Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.

Baca Juga: Beda Sikap Jokowi dan PDI Perjuangan Soal Piala Dunia U-20

“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini," tegasnya.

Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x