2. Melihat pasal 22 peraturan Bupati Malaka tentang petunjuk pilkades Malaka, pada pasal 22 mengatur tentang seleksi tambahan bakal calon kades yang jumlahnya lebih dari 5 orang.
3. Pada pasal 22 tersebut, bakal calon kades tertentu diduga memanipulasi pengelaman kerja, hal tersebut terjadi di Desa Litamali.
4. bakal calon kades manipulasi data menggunkan pengelaman kerja sebagai pengurus partai di Kabupaten Malaka.
Baca Juga: Tahapan Pilkades Malaka Ditunda Sementara, Ternyata Hanya Untuk 20 Desa
5. Pembobotan nilai yang dilakukan panitia tim seleksi tingkat kabupaten, diduga tidak transparan.
Tahapan Ditunda
Tahapan pemilihan kepala desa di Kabupaten Malaka untuk 20 Desa ditunda sementara waktu.
Hal tersebut setelah terjadi aksi protes terhadap kinerja Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka, yang berlangsung selama 3 hari terakhir.
Baca Juga: Rizky Febian Ungkap Teddy Kepergok Sule Saat Sekamar Bareng Lina
Pasalnya, Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka diduga menggugurkan calon yang lolos pembobotan nilai dan menggantinya dengan nama calon kades yang diusulkan tidak lolos pembobotan.