Pulau Pasir dan Cartier digolongkan sebagai cagar alam (IUCN Ia) untuk melindungi kawasan keanekaragaman hayati yang signifikan dan penting secara internasional, serta menjadi warisan budaya.
Di pulau ini juga tidak ada pelabuhan, melainkan hanya pelabuhan lepas pantai saja.
Baca Juga: Partai Demokrat Wajibkan Kadernya Posting Kegiatan di Medsos Setiap Hari
Pulau-pulau ini sering diawasi oleh pemerintah Australia untuk kepentingan konservasi.
Itu dia tiga fakta menarik Pulau Pasir yang sempat menjadi rebutan antara Indonesia dan Australia.***