Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Abdul Kadir Jailani, telah menegaskan bahwa Pulau Pasir memanglah milik Australia.
Berdasarkan hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda.
Sementara itu Pulau Pasir tidak termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah NKRI.
Dilansir dari berbagai sumber lainnya, ketahui dahulu fakta menarik Pulau Pasir atau Ashmore Reef yuk!
1. Pulau Pasir Berada di Wilayah Kepulauan Ashmore dan Cartier
Pulau Pasir merupakan bagian dari Kepulauan Ashmore dan Cartier yang terdiri dari Pulau Barat, Tengah, dan Timur Ashmore Reef.
Maka kurang lengkap rasanya jika menyebut Pulau Pasir tanpa Cartier di sampingnya.
Pulau-pulau kecil itu tidak berpenghuni sebab tersusun dari karang dan pasir.