Rakor Pilkades Malaka 2022, Bupati Simon Nahak Bilang Tidak Boleh Terjadi Konflik

- 2 September 2022, 12:15 WIB
Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022
Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022 /Infokom Malaka/

Namun, ada empat desa yang tidak bisa menggelar Pilkades itu, karena masa jabatan kepala desa (Kades) berakhir pada tahun 2023 dan 2024.

Empat desa itu, antara lain, Desa Oekmurak,Desa Sisi,Desa Muke dan Desa Wederok.

Baca Juga: Skandal Duren Tiga: Komnas Ham Menduga Putry dan Brigadir J Mesum, Deolipa Salah Besar?

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak beberapa waktu lalu.

Agus mengatakan, untuk Kepala Desa Wederok,Kepala Desa Sisi dan Kepala Desa Muke, masa jabatannya akan berakhir pada bulan Sepetember 2023. Sementara Kepala Desa Oekmurak masa jabatannya akan berakhir pada bulan November 2024.

"Kemudian,apakah keempat desa ini akan diadakan pemilihan pada 2024 nanti? Yang jelas kita belum tahu secara pasti dan kita akan bersurat ke Kementrian Dalam Negeri," ujarnya.

Baca Juga: BKN Tegaskan Honorer Ini Ditolak Dalam Pendataan Non-ASN. Bagaimana Nasibnya?

Dari 127 Desa yang ada di Kabupaten Malaka,terang Agus hanya 123 Desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak pada Desember 2022 mendatang.

"Sementara empat desa lainnya belum bisa mengikuti dalam perhelatan itu dengan alasan yang sudah disebutkan diatas,"tuturnya.

Lebih lanjut Agus menerangkan bahwa persyaratan untuk calon kepala desa minimal lima orang. Jika lebih dari lima orang maka akan dilakukan proses seleksi di tingkat Kabupaten.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x