"Misalnya,calon dalam desa itu hanya lima orang dan memenuhi persyaratan administrasi maka tidak dilakukan proses seleksi di tingkat Kabupaten," ungkapnya.
Salah satu persyaratan bagi calon kepala desa yakni harus sudah menikah yang dibuktikan dengan akta nikah.
Calon kepala desa yang sebelumya punya istri lalu cerai dan kawin lagi maka calon itu wajib tunjukan akta perkawinan, kalau belum ada maka calon itu akan dinyatakan gugur dalam proses seleksi administrasi," jelasnya.
Terkait batasan umur, terang Agus, minimal berusia 25 tahun dan maksimalnya tidak dibatasi.***