VOX TIMOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak semua honorer bisa ikut pendataan Non-ASN untuk dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022.
Seluruh tenaga honorer tentunya berharap dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022 setelah dilakukannya pendataan Non-ASN pada aplikasi yang telah disediakan BKN.
Secara umum honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah dapat diikutsertakan dalam pendataan Non-ASN.
Baca Juga: Kunker ke Polres TTS, Kapolda NTT Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Anak Penyandang Disabilitas
Secara khusus terdapat daftar honorer yang bisa ikut pendataan Non-ASN dan ada pula daftar tenaga honorer yang ditolak ikut pendataan Non-ASN pada aplikasi dari BKN.
Siapa sajakah tenaga honorer yang memiliki kesempatan untuk berhasil menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Lantas bagaimana nasib honorer 2023 yang ditolak ikut pendataan Non-ASN pada tahun 2022 ini?
Melalui Media Briefing Non-ASN Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen menjelaskan hal tersebut.
Baca Juga: DPRD Malaka Naikan Dana Pokir, Diduga Orientasi Kepentingan Pileg 2024, Masyarakat Dapat Apa?