c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
d. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
e. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti pendataan Non-ASN. Ada beberapa honorer yang pasti ditolak pendataan Non-ASN.
Baca Juga: Kisah Niken Seran Putri Otda Malaka, Kontestan Miss Global 2022 dari Indonesia
Menurut Suharmen terdapat beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam pendataan Non-ASN, antara lain:
1. Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
2. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya);
3. Pegawai SK / kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
“Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing atau alih daya itu tidak termasuk yang dicatat,” ucap Suharmen.