BKN Tegaskan Honorer Ini Ditolak Dalam Pendataan Non-ASN. Bagaimana Nasibnya?

- 2 September 2022, 09:49 WIB
Jadwal rekrutmen PPPK 2022/instagram @infocpnsterkini
Jadwal rekrutmen PPPK 2022/instagram @infocpnsterkini /

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

d. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

e. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti pendataan Non-ASN. Ada beberapa honorer yang pasti ditolak pendataan Non-ASN.

Baca Juga: Kisah Niken Seran Putri Otda Malaka, Kontestan Miss Global 2022 dari Indonesia

Menurut Suharmen terdapat beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam pendataan Non-ASN, antara lain:

1. Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

2. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya);

3. Pegawai SK / kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

“Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing atau alih daya itu tidak termasuk yang dicatat,” ucap Suharmen.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x