Baca Juga: Harga BBM Belum Naik, Se-Indonesia Kena Prank
Dengan demikian, tenaga honorer yang ditolak pendataan Non-ASN oleh BKN, seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain akan dialihkan ke pihak ketiga dengan status tenaga alih daya atau tenaga outsourcing, sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan tidak dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022.***