BKN Tegaskan Honorer Ini Ditolak Dalam Pendataan Non-ASN. Bagaimana Nasibnya?

- 2 September 2022, 09:49 WIB
Jadwal rekrutmen PPPK 2022/instagram @infocpnsterkini
Jadwal rekrutmen PPPK 2022/instagram @infocpnsterkini /

Mengacu pada PP Manajemen PPPK Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99, pegawai honorer atau Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru masih tetap dapat melaksanakan tugasnya paling lama lima tahun.

Adapun ketentuan lima tahun ini dihitung dari ditetapkannya PP Manajemen PPPK, yakni pada 22 November 2018. Sehingga, berakhir pada 23 November 2023.

Dengan demikian, tenaga honorer yang telah disebutkan pada Pasal 99 bisa didaftarkan pada aplikasi pendataan Non-ASN di website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ agar selanjutnya dapat mengikuti pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022 sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah sebelum batas waktu 23 November 2023.

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi ke Timsus Mabes Polri, 6 Perwira Jadi Tersangka

Sebenarnya maksud dari pendataan ini adalah agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga Non-ASN.

"kalau kita sudah bisa melakukan pemetaan dari tenaga Non-ASN ini maka kita akan bisa menyusun strategi kebijakan untuk penyelesaiannya seperti apa,” kata Suharmen dikutip Voxtimor dari akun YouTube #ASNPelayanPublik pada Kamis, 1 September 2022.

Adapun syarat honorer yang ikut pendataan Non-ASN sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, meliputi:

a. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;

b. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi ke Timsus Mabes Polri, 6 Perwira Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x