Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi ke Timsus Mabes Polri, 6 Perwira Jadi Tersangka

- 1 September 2022, 20:06 WIB
Deretan Jendral Terseret Kasus dan Gagal Jadi Kapolri
Deretan Jendral Terseret Kasus dan Gagal Jadi Kapolri /Tangkapan Layar/You Tube

VOX TIMOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kembali tidak ada penganiayaan atau tindak pidana kekerasan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Mabes Polri menetapkan enam orang perwira kepolisian dari Divisi Propam Polri sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari penyelidikannya, kematian Brigadir J sebagimana sesuai hasil forensik akibat luka tembakan senjata api dan tidak ditemukan tindak kekerasan lainnya.

Baca Juga: Kisah Niken Seran Putri Otda Malaka, Kontestan Miss Global 2022 dari Indonesia

Tidak adanya penganiayaan dalam kematian Brigadir J tersebut merupakan salah satu substansi atau rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada 3 substansi atau rekomendasi dari Komnas HAM. 

Dalam 3 rekomendasi dari Komnas HAM tersebut, salah satunya menyebutkan bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Brigadir J.

"Rekomendasi pertama terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 kalau di Komnas ham, extra judicial killing, sebenanya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Komjen Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Gelar Upacara Hari Pramuka ke-61, Begini Harapan Bupati Heri Kepada Peserta Didik Pramuka

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah