BKN Tegaskan Honorer Ini Ditolak Dalam Pendataan Non-ASN. Bagaimana Nasibnya?

- 2 September 2022, 09:49 WIB
Jadwal rekrutmen PPPK 2022/instagram @infocpnsterkini
Jadwal rekrutmen PPPK 2022/instagram @infocpnsterkini /

VOX TIMOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak semua honorer bisa ikut pendataan Non-ASN untuk dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022.

Seluruh tenaga honorer tentunya berharap dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022 setelah dilakukannya pendataan Non-ASN pada aplikasi yang telah disediakan BKN.

Secara umum honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah dapat diikutsertakan dalam pendataan Non-ASN.

Baca Juga: Kunker ke Polres TTS, Kapolda NTT Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Anak Penyandang Disabilitas

Secara khusus terdapat daftar honorer yang bisa ikut pendataan Non-ASN dan ada pula daftar tenaga honorer yang ditolak ikut pendataan Non-ASN pada aplikasi dari BKN.

Siapa sajakah tenaga honorer yang memiliki kesempatan untuk berhasil menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Lantas bagaimana nasib honorer 2023 yang ditolak ikut pendataan Non-ASN pada tahun 2022 ini?

Melalui Media Briefing Non-ASN Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga: DPRD Malaka Naikan Dana Pokir, Diduga Orientasi Kepentingan Pileg 2024, Masyarakat Dapat Apa?

Mengacu pada PP Manajemen PPPK Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99, pegawai honorer atau Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru masih tetap dapat melaksanakan tugasnya paling lama lima tahun.

Adapun ketentuan lima tahun ini dihitung dari ditetapkannya PP Manajemen PPPK, yakni pada 22 November 2018. Sehingga, berakhir pada 23 November 2023.

Dengan demikian, tenaga honorer yang telah disebutkan pada Pasal 99 bisa didaftarkan pada aplikasi pendataan Non-ASN di website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ agar selanjutnya dapat mengikuti pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022 sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah sebelum batas waktu 23 November 2023.

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi ke Timsus Mabes Polri, 6 Perwira Jadi Tersangka

Sebenarnya maksud dari pendataan ini adalah agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga Non-ASN.

"kalau kita sudah bisa melakukan pemetaan dari tenaga Non-ASN ini maka kita akan bisa menyusun strategi kebijakan untuk penyelesaiannya seperti apa,” kata Suharmen dikutip Voxtimor dari akun YouTube #ASNPelayanPublik pada Kamis, 1 September 2022.

Adapun syarat honorer yang ikut pendataan Non-ASN sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, meliputi:

a. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;

b. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi ke Timsus Mabes Polri, 6 Perwira Jadi Tersangka

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

d. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

e. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti pendataan Non-ASN. Ada beberapa honorer yang pasti ditolak pendataan Non-ASN.

Baca Juga: Kisah Niken Seran Putri Otda Malaka, Kontestan Miss Global 2022 dari Indonesia

Menurut Suharmen terdapat beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam pendataan Non-ASN, antara lain:

1. Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

2. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya);

3. Pegawai SK / kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

“Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing atau alih daya itu tidak termasuk yang dicatat,” ucap Suharmen.

Baca Juga: Harga BBM Belum Naik, Se-Indonesia Kena Prank

Dengan demikian, tenaga honorer yang ditolak pendataan Non-ASN oleh BKN, seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain akan dialihkan ke pihak ketiga dengan status tenaga alih daya atau tenaga outsourcing, sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan tidak dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x