BREAKING NEWS: Bunuh Astri dan Lael, Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati

- 24 Agustus 2022, 11:33 WIB
Randy Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang.
Randy Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang. /Nahor Fatbanu/Victory News

Pihak keluarga korban juga meminta agar hakim memberikan vonis maksimal, yakni hukuman mati sesuai tuntutan JPU. Pasalnya, Randy telah terbukti menghilangkan dua nyawa sekaligus, yakni seorang ibu dan anak, atas nama Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Baca Juga: Kunjungi Poktan di Ngada, Begini Pesan Stefanus Gandi Kepada Generasi Muda Ngada

Salah satu kerabat korban, Jeckson Manafe mengatakan pembunuhan yang dilakukan Randy sangat sadis, sehingga layak dihukum mati. “Kami harap majelis hakim memberikan hukuman maksimal. Hukuman mati kepada Randy seperti tuntutan jaksa,” kata Jeckson.

Ia menjelaskan, selama persidangan, sudah terpampang fakta-fakta bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana.

Karena itu, ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan tuntutan JPU dan fakta-fakta yang ada di persidangan. Dengan demikian, hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Baca Juga: Misteri Kematian Brigadir J Ungkapkan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Tercatat di LHKPN

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Randy yang merupakan mantan kekasih korban Astri Manafe membunuh korban bersama anaknya Lael Maccabee yang baru berusia 1 tahun. Lael juga merupakan anak biologis Randy.

Setelah jasad kedua korban ditemukan di Penkase, Alak, polisi lalu mengusut pelaku. Pada Desember 2021 lalu, Randy akhirnya menyerahkan diri. Ia pun ditetapkan menjadi tersangka.

Diberitakan tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaung, Randi Badjideh dituntut Hukuman Mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.

Baca Juga: Kerajaan Sultan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ada Mabes di Dalam Mabes

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: victorynews.id


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x