Sidang Putusan: Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati?

- 24 Agustus 2022, 09:42 WIB
Terdakwa Randy Badjideh menangis saat membacakan pledoinya dalam sidang di PN Kupang, Senin, 1 Agustus 2022.
Terdakwa Randy Badjideh menangis saat membacakan pledoinya dalam sidang di PN Kupang, Senin, 1 Agustus 2022. /Nahor Fatbanu/Victory News

VOX TIMOR - Sidang putusan Randi Badjideh berlangsung hari ini, Rabu 24 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Randy Badjideh merupakan pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Tuntutan hukuman mati Randy Badjideh oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael. 

Hingga berita ini diterbitkan sidang putusan Randi Badjideh berlangsung belum selesai digelar.

Pihak keluarga korban juga meminta agar hakim memberikan vonis maksimal, yakni hukuman mati sesuai tuntutan JPU. Pasalnya, Randy telah terbukti menghilangkan dua nyawa sekaligus, yakni seorang ibu dan anak, atas nama Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Baca Juga: Kunjungi Poktan di Ngada, Begini Pesan Stefanus Gandi Kepada Generasi Muda Ngada

Salah satu kerabat korban, Jeckson Manafe mengatakan pembunuhan yang dilakukan Randy sangat sadis, sehingga layak dihukum mati. “Kami harap majelis hakim memberikan hukuman maksimal. Hukuman mati kepada Randy seperti tuntutan jaksa,” kata Jeckson.

Ia menjelaskan, selama persidangan, sudah terpampang fakta-fakta bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana.

Karena itu, ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan tuntutan JPU dan fakta-fakta yang ada di persidangan. Dengan demikian, hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x