Sidang Putusan: Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati?

- 24 Agustus 2022, 09:42 WIB
Terdakwa Randy Badjideh menangis saat membacakan pledoinya dalam sidang di PN Kupang, Senin, 1 Agustus 2022.
Terdakwa Randy Badjideh menangis saat membacakan pledoinya dalam sidang di PN Kupang, Senin, 1 Agustus 2022. /Nahor Fatbanu/Victory News

Baca Juga: Misteri Kematian Brigadir J Ungkapkan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Tercatat di LHKPN

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Randy yang merupakan mantan kekasih korban Astri Manafe membunuh korban bersama anaknya Lael Maccabee yang baru berusia 1 tahun. Lael juga merupakan anak biologis Randy.

Setelah jasad kedua korban ditemukan di Penkase, Alak, polisi lalu mengusut pelaku. Pada Desember 2021 lalu, Randy akhirnya menyerahkan diri. Ia pun ditetapkan menjadi tersangka.

Diberitakan tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaung, Randi Badjideh dituntut Hukuman Mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.

Baca Juga: Kerajaan Sultan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ada Mabes di Dalam Mabes

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata Jaksa Penuntut Umum.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah