VOX TIMOR - Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua ditetapkan menjadi tersangka ke 2 dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe.
Ira merupakan istri RB alias Randy yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Polisi awalnya menetapkan RB alias Randy menjadi tersangka pada bulan Desember 2021 lalu.Tersangka Randy dijerat dengan pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Kasus Astri dan Lael: Ditetapkan Jadi Tersangka, Curhatan Ira Ua Istri Randy Badjideh Cukup Sedih
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, IADU alias IU alias Ira buka suara.
Tanggal 8 oktober 2021, saat Ira mengikuti prajabatan di hotel Cahaya Bapa, Ira sempat menasehati Randy agar jangan selingkuh lagi dengan korban Astri.
Saat itu, Randy menjawab bahwa hal itu tidak mungkin terjadi karena dia sudah mati.
Baca Juga: Prediksi Vietnam Vs Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2022: Biar Lambat Asal Selamat, Garuda Muda!