VOX TIMOR - Istri dari RB atau Randy berinisial IADU alias IU alias Ira menjadi tersangka kedua pada kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (31) dan LM (1).
Polisi awalnya menetapkan RB alias Randy menjadi tersangka pada bulan Desember 2021 lalu.Tersangka Randy dijerat dengan pasal 340 KUHP.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, IADU alias IU alias Ira buka suara.
Ira merupakan istri RB alias Randy yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari berbagai sumber, Ira yang ditemui di Kota Kupang membeberkan kronologi hingga kesedihannya terkait perselingkuhan Randy dan korban Astri.
Tidak hanya itu, Ira juga memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dan penetapannya sebagai tersangka hingga sanksi sosial yang ia terima.
Baca Juga: Aktris Amerika Emma Stone Bintangi Sebuah Film Bisu, Karya Sutradara Yorgos Lanthimos
“Saya IADU alias IU alias Ira. Saya adalah istri tersangka pembunuhan ibu dan anak di (Kelurahan) Penkase Oeleta, Kota Kupang NTT. Dan sekarang pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan suami berdasarkan keyakinan polisi,” ujar Ira memulai curhatan nya.