Ini Alasan Tersangka Ira Ua Layangkan Gugatan atau Praperadialan Terhadap Keputusan Polda NTT

- 30 April 2022, 18:39 WIB
Ira Ua bersama sang suami Randy Bajideh
Ira Ua bersama sang suami Randy Bajideh /dok.Istimewah/

VOX TIMOR - Ira Ua mengikuti jejak sang suami Randy Bajideh yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

Namun Ira Ua tak terima dengan status tersangka yang disandangnya.

Karena itu, Ira Ua layangkan Gugatan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang di Jalan Palapa, Oebobo, Kota Kupang oleh penasehat hukumnya Yance Thobias Messah bersama tim.

Penasehat hukum Pemohon menyatakan Termohon (Polda NTT) tidak memiliki bukti-bukti yang cukup.

Baca Juga: Pemkab Lembata Pakai Dana PEN Rp47,5 Miliar untuk bangun Infrastruktur Jalan Waikomo-Wulandoni

“Seharusnya memiliki  bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka, baik dari segi jumlah atau kuantitas maupun kualitas bukti permulaan yang dimiliki Termohon sebagai dasar penetapan tersangka,” kata Thobias.

Lebih lanjut, ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Ira didasarkan pada 5 Sprindik, padahal hanya ada satu laporan polisi, sehingga secara hukum proses penyidikan terhadap Ira cacat hukum.

Baca Juga: Video Chika 20 Juta Full No Sensor, Masih Panas dan Banyak Diburu Netizen

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah