Ira Ua Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Polda NTT Digugat Tersangka Ira Ua

- 30 April 2022, 11:12 WIB
 RB alias Randy Badjideh dan Istrinya
RB alias Randy Badjideh dan Istrinya /dok.pribadi/FB

VOX TIMOR - Tersangka pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut setelah Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Ira Ua sebagai tersangka baru kasus dalam pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1).

Ira Ua mengikuti jejak sang suami Randy Bajideh yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka. Namun Ira Ua tak terima dengan status tersangka yang disandangnya.

Baca Juga: Pemkab Lembata Pakai Dana PEN Rp47,5 Miliar untuk bangun Infrastruktur Jalan Waikomo-Wulandoni

Gugatan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang di Jalan Palapa, Oebobo, Kota Kupang oleh penasehat hukumnya Yance Thobias Messah bersama tim.

Penasehat hukum Pemohon menyatakan Termohon (Polda NTT) tidak memiliki bukti-bukti yang cukup.

Baca Juga: Pemkab Lembata Pakai Dana PEN Rp47,5 Miliar untuk bangun Infrastruktur Jalan Waikomo-Wulandoni

“Seharusnya memiliki  bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka, baik dari segi jumlah atau kuantitas maupun kualitas bukti permulaan yang dimiliki Termohon sebagai dasar penetapan tersangka,” kata Thobias.

Lebih lanjut, ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Ira didasarkan pada 5 Sprindik, padahal hanya ada satu laporan polisi, sehingga secara hukum proses penyidikan terhadap Ira cacat hukum.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah