VOX TIMOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan tuntutan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dilayangkan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022 kemarin.
Randy Badjideh dituntut hukuman pidana mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe, serta memperlakukan kedua korban secara sadis dan tidak manusiawi.
Baca Juga: Meriahkan Festival Kopi Manggarai, Rumah Baca Aksara Gelar Ngobrol Santai Seputar Kopi
Seiring berlalunya sidang pledoi Randi Badjideh banyak yang bertanya tentang tersangka lainnya Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Menjawab pertanyaan atas berkas Ira Ua, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar MH Silalahi mengaku sudah dilengkapinya sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, untuk kembali menyerahkannya kepada masih menunggu waktu yang tepat.
Baca Juga: Waduh! Manajer Bunga Citra Lestari Ditangkap Polisi, Diduga Soal Kasus Narkoba?
"Untuk materi yang mereka (JPU) beri petunjuk sudah kita lengkapi. Cuman masalah waktu kirimnya itu. Mereka minta waktu untuk agak longgarnya setelah sidangnya Randi Badjideh itu," katanya kepada awak media, Rabu 3 Agustus 2022 siang.