Ia juga mengaku terhitung Berkas Ira Ua sudah 3 kali pelimpahan dari pihak Kepolisian kepada JPU.
Dirinya pun berharap agar pelimpahan Berkas Ira Ua yang nantinya akan segera dilakukan itu bisa segera lengkap dan tidak lagi dikembalikan JPU.
Diketahui Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara tersangka Ira Ua yang terlibat dalam kasus dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang.
Baca Juga: Terduga Penyebar Video Syur Mirip Kayes Onic Diburu Polisi dan Netizen
Untuk itu Penyidik Ditreskrimum Polda NTT kemudian melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara ini dan jika telah selesai akan segera melimpahkannya kembali kepada kejaksaan.***