VOX TIMOR - Sidang putusan Randi Badjideh berlangsung hari ini, Rabu 24 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Randy Badjideh merupakan pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.
Sebelumnya tuntutan hukuman mati Randy Badjideh oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael.
Baca Juga: Kunjungi Poktan di Ngada, Begini Pesan Stefanus Gandi Kepada Generasi Muda Ngada
Melansir victorynews.id, sidang terdakwa Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang memasuki babak akhir.
Hakim memvonis Terdakwa pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda putusan, Rabu 24 Agustus 2022.
Putusan hakim dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randi Badjideh, yakni Hukuman Mati atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Baca Juga: Deolipa Yumara Blak Blakan Soal Kode 303 Ferdy Sambo ke Rekening Mantan Kapolri
Randi Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.