VOX TIMOR - Pendaftaran partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada hari Senin 1 Agustus 2022.
Tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu ini merupakan tahapan pemilu terdekat yang akan segera dilaksanakan.
"KPU mengumumkan tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu, dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022," kutip VoxTimor.com melalui Instagram KPU-RI. Sabtu 30 Juli 2022.
Baca Juga: PNS Tak Perlu Mundur Jika Maju Calon Kepala Desa, Tapi Ada Syaratnya
Pada rentang tanggal 1-13 Agustus, masa pendaftaran partai politik dimulai pukul 08.00 setiap hari, dan berakhir pada pukul 16.00.
Tapi khusus tanggal 14 Agustus atau hari terakhir, pendaftaran dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 23.59 WIB.
"Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ucapnya.
Baca Juga: PNS Tak Perlu Mundur Jika Maju Calon Kepala Desa, Tapi Ada Syaratnya
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan tahapan-tahapan yang akan digelar KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni, pengumuman, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pengundian nomor urut.