"Pengumuman pendaftaran kami sudah lakukan tanggal 29 Juli, mulai hari ini pukul 00.00 WIB. Selanjutnya, pendaftaran partai politik dilakukan selama 14 Hari dimulai tanggal 1-14 Agustus 2022. 1-13 Agustus, pendaftaran dibuka mulai 08.00 dan ditutup pada pukul 16.00 sore hari," katanya.
Baca Juga: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Maluku Tengah, Warga Mengungsi
KPU tadi malam juga sudah menyebar informasi terkait pendaftaran parpol di seluruh media sosial KPU dan KPU juga sudah menginformasikan hal ini ke seluruh partai politik.
"Selanjutnya, 1 hari setelah dibuka pendaftaran dan apabila ada parpol melalukan pendaftaran maka mulai tanggal 2-11 September 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi," katanya.