Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022, Sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2019

- 18 Juli 2022, 23:16 WIB
Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /Antara

Pelaksanaan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini akan digelar di 17 Desa yang ada 14 Kecamatan di Kabupaten Situbondo. Pesta demokrasi di tingkat desa tersebut akan dihelat pada 06 Oktober 2022.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo memastikan akan memperketat penjagaan dalam pelaksanaan pilkades serentak. Itu dilakukan untuk menghindari munculnya konflik.

Baca Juga: Calo CPNS 2022 Beraksi; Bayar Ratusan Juta Rupiah Agar Anak Jadi PNS Ternyata Bohong, Korbannya Asal NTT

Kepala Dinas DPMD, Lutfi Joko Prihatin mengatakan, jumlah personel keamanan dipastikan akan ditambah. Agar tidak sampai terjadi konflik saat pelaksanaan pilkades.

“Pelaksanaannya 06 Oktober 2022,” terang Lutfi, belum lama ini.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan, pelaksanaan pilkades tahun 2022 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) hanya bisa diisi oleh 500 daftar pemilih tetap (DPT).

“Ketentuan yang baru mengatur seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Calo CPNS 2022 Beraksi; Bayar Ratusan Juta Rupiah Agar Anak Jadi PNS Ternyata Bohong, Korbannya Asal NTT

Pria yang berdomisili di Kecamatan Kapongan itu menjelaskan, seleksi calon peserta kepala desa akan dilakukan melalui melalui mekanisme tes tulis. Pemkab akan  menggandeng pihak ketiga. Tujuannya agar tidak ada upaya kolusi atau nepotisme untuk mensukseskan calon peserta bisa lolos menjadi kandidat kepala desa.

“Kita inginnya kompetensi seleksi pilkades dilakukan secara sportif. Jangan sampai ada yang coba-coba bermain dalam ajang pilkades tersebut,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah