DPMD; Kades Diperbolehkan Gugat Hasil Pilkades Serentak 2022

- 18 Juli 2022, 22:51 WIB
Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades /Dok/ Pikiran Rakyat

VOX TIMOR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur memperbolehkan apabila ada kontestan yang kalah pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2022.

“Kami persilakan melayangkan gugatan, baik itu melalui panitia Pilkades tingkat desa hingga kecamatan,” terang Kabid Penataan Desa dan Kerjasama Desa DPMD Cianjur, Dendy Kristianto, pada wartawan, Senin 18 Juli 2022.

Dendy Kristanto mentatakan, setiap kepala desa yang akan mengajukan gugatan diberikan waktu tiga hari yang diajukan ke panitia Pilkades masing-masing.

Baca Juga: Bunuh Ibu dan Bayi 1 Tahun, Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati

Nantinya, panitia Pilkades akan menangani gugatan tersebut di tingkat kecamatan dengan cara musyawarah.

“Diberikan waktu 14 untuk menangani sengketa Pilkades, kalau belum juga selesai usai batas waktu yang ditentukan, maka penggugat bisa meneruskan ke PTUN,” kata Dendy.

Hanya saja, terang Dendy, gugatan ke panitia Pilkades, ke kecamatan maupun hingga PTUN, tidak akan menghambat tahapan Pilkades, termasuk pelantikan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Apresiasi Capaian Prestasi Olimpiade Matematika Indonesia di Oslo

“Kalau ada putusan pengadilan untuk menghentikan tahapan atau pelantikan, makan akan dilaksanakan,” tandasnya.

Gugat Keputusan Bupati

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah