VOX TIMOR - Pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Situbondo yang akan digelar pada 6 Oktober 2022 nanti.
Tahapan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Situbondo akan menyesuaikan dengan pelaksanaanya sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2019.
Pilkades akan berlansung dengan metode pemilihan di tempat-tempat strategis yang ditentukan oleh panita Pilkades (TPS), pemberlakuan ini dikarenakan pelaksanaan pilkdes serentak tahun 2022 ini masih dalam kondisi covid-19.
Baca Juga: Seleksi CPNS Dibuka? Selamat untuk PPPK Guru 2021 yang Penuhi PG Ada Formasi Khusus
Arahan ini sebagai wujud implementasi dari ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pilkades.
Yang Jelas pelanksanaan demokrasi di Desa ini beda jauh dengan tata cara sebelum-sebelumnya.
Kenapa? seperti yang kita tahu dan pahami bersama bahwa pagelaran pilkdesa yang lumrah dilaksanakan pada satu titik yang dianggap strategis untuk menciptakan partisipasi masyrakat dalam menyalurkan suaranya atau tidak golput.
Baca Juga: Bunuh Ibu dan Bayi 1 Tahun, Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati
Pilkades serentak ini akan dibagi per TPS dengan jumlah DPT paling banyak 500 (lima ratus) DPT.