Simak 8 Perbedaan PNS dan PPPK 2022, Segera Cek Sebelum Mendaftar

- 16 Juli 2022, 10:59 WIB
Pemerintah buka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Kuota 1.086.128 orang untuk ASN yang dibutuhkan./ Instagram @indonesiabaik.id/ Tangkapan layar
Pemerintah buka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Kuota 1.086.128 orang untuk ASN yang dibutuhkan./ Instagram @indonesiabaik.id/ Tangkapan layar /

Baca Juga: Piala AFF U-19: Thailand dan Vietnam Kandas ke Final Usai Dibabat Laos dan Malaysia

PPPK: Batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.***

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah