Simak 8 Perbedaan PNS dan PPPK 2022, Segera Cek Sebelum Mendaftar

- 16 Juli 2022, 10:59 WIB
Pemerintah buka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Kuota 1.086.128 orang untuk ASN yang dibutuhkan./ Instagram @indonesiabaik.id/ Tangkapan layar
Pemerintah buka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Kuota 1.086.128 orang untuk ASN yang dibutuhkan./ Instagram @indonesiabaik.id/ Tangkapan layar /

Menurut laman twitter @kempanrb, Tunjangan bagi PNS dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/ bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

Baca Juga: Hasil Survei Charta Politika Indonesia, Ganjar Pranowo Unggul di Jateng dan Jatim

PPPK: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya (mengacu pada PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4).

Menurut laman twitter @kempanrb, Tunjangan lainnya bagi PPPK dapat berupa tunjangan kinerja (bagi PPPK di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

7. Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja

PNS: Pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban (mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014).

Baca Juga: Hasil Survei Charta Politika Indonesia, Ganjar Pranowo Unggul di Jateng dan Jatim

PPPK: Pemutusan hubungan kerja dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

8. Usia pensiun

PNS: Batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan undang-undang (mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90).

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah