PNS: Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Gunakan Obat Herbal Ini, Penyakit Kanker Akan Menjauh, Berikut Rekomendasi dr Zaidul Akbar
PPPK: Seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.
Seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.
5. Jabatan
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan di pemerintahan
PPPK: Dapat menduduki 187 jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022, tetapi tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Gaji dan tunjangan
PNS: Gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas.