Simak 8 Perbedaan PNS dan PPPK 2022, Segera Cek Sebelum Mendaftar

- 16 Juli 2022, 10:59 WIB
Pemerintah buka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Kuota 1.086.128 orang untuk ASN yang dibutuhkan./ Instagram @indonesiabaik.id/ Tangkapan layar
Pemerintah buka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Kuota 1.086.128 orang untuk ASN yang dibutuhkan./ Instagram @indonesiabaik.id/ Tangkapan layar /

PNS: Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Gunakan Obat Herbal Ini, Penyakit Kanker Akan Menjauh, Berikut Rekomendasi dr Zaidul Akbar

PPPK: Seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.

Seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.

5. Jabatan

PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan di pemerintahan

PPPK: Dapat menduduki 187 jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022, tetapi tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

6. Gaji dan tunjangan

PNS: Gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah