Simak 8 Perbedaan PNS dan PPPK 2022, Segera Cek Sebelum Mendaftar

- 16 Juli 2022, 10:59 WIB
Pemerintah buka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Kuota 1.086.128 orang untuk ASN yang dibutuhkan./ Instagram @indonesiabaik.id/ Tangkapan layar
Pemerintah buka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Kuota 1.086.128 orang untuk ASN yang dibutuhkan./ Instagram @indonesiabaik.id/ Tangkapan layar /

VOX TIMOR - Pemerintah memastikan akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 dan pegawai pemerintah negeri sipil (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Adapun daftar total formasi seleksi ASN tahun 2022 adalah 1.086.128 yang terdiri dari formasi CPNS 2022 sebanyak 8.941, formasi PPPK 2022 sebanyak 1.035.811, dan formasi Papua serta Papua Barat sebanyak 41.376.

PNS dan PPPK adalah pegawai pemerintah yang bekerja di instansi milik pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kendati PNS dan PPPK adalah sama-sama ASN tetapi keduanya memiliki perbedaan.

Baca Juga: Rekomendasi dr Zaidul Akbar, Simak 4 Tips Sarapan untuk Bantu Turunkan Berat Badan

PNS diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tujuan untuk menduduki jabatan di pemerintahan. Di mana sebelum diangkat masih berstatus sebagai CPNS.

Sedangkan, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk melaksanakan tugas di pemerintahan.

Perbedaan PNS dan PPPK

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK terdapat perbedaan PNS dan PPPK sebagai berikut:

1. Status

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x