Simak 8 Perbedaan PNS dan PPPK 2022, Segera Cek Sebelum Mendaftar

- 16 Juli 2022, 10:59 WIB
Pemerintah buka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Kuota 1.086.128 orang untuk ASN yang dibutuhkan./ Instagram @indonesiabaik.id/ Tangkapan layar
Pemerintah buka rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Kuota 1.086.128 orang untuk ASN yang dibutuhkan./ Instagram @indonesiabaik.id/ Tangkapan layar /

VOX TIMOR - Pemerintah memastikan akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 dan pegawai pemerintah negeri sipil (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Adapun daftar total formasi seleksi ASN tahun 2022 adalah 1.086.128 yang terdiri dari formasi CPNS 2022 sebanyak 8.941, formasi PPPK 2022 sebanyak 1.035.811, dan formasi Papua serta Papua Barat sebanyak 41.376.

PNS dan PPPK adalah pegawai pemerintah yang bekerja di instansi milik pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kendati PNS dan PPPK adalah sama-sama ASN tetapi keduanya memiliki perbedaan.

Baca Juga: Rekomendasi dr Zaidul Akbar, Simak 4 Tips Sarapan untuk Bantu Turunkan Berat Badan

PNS diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tujuan untuk menduduki jabatan di pemerintahan. Di mana sebelum diangkat masih berstatus sebagai CPNS.

Sedangkan, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk melaksanakan tugas di pemerintahan.

Perbedaan PNS dan PPPK

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK terdapat perbedaan PNS dan PPPK sebagai berikut:

1. Status

PNS: Pegawai tetap tetapi sebelum diangkat secara tetap masih berstatus sebagai CPNS

PPPK: Pegawai dengan perjanjian kerja atau kontrak

Baca Juga: Terjawab Sudah! Tes CPNS 2022 Ternyata Dibuka, Cek Info Formasi Apakah Berlangsung 2023

2. Tugas

PNS: Sebagai perencana tugas di pemerintahan

PPPK: Sebagai pelaksana tugas di pemerintahan

3. Usia pelamar saat daftar

PNS: 18 – 35 tahun saat daftar CPNS

PPPK: 20 – 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

4. Tahapan seleksi

PNS: Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Gunakan Obat Herbal Ini, Penyakit Kanker Akan Menjauh, Berikut Rekomendasi dr Zaidul Akbar

PPPK: Seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.

Seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.

5. Jabatan

PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan di pemerintahan

PPPK: Dapat menduduki 187 jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022, tetapi tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

6. Gaji dan tunjangan

PNS: Gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas.

Menurut laman twitter @kempanrb, Tunjangan bagi PNS dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/ bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

Baca Juga: Hasil Survei Charta Politika Indonesia, Ganjar Pranowo Unggul di Jateng dan Jatim

PPPK: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya (mengacu pada PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4).

Menurut laman twitter @kempanrb, Tunjangan lainnya bagi PPPK dapat berupa tunjangan kinerja (bagi PPPK di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

7. Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja

PNS: Pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban (mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014).

Baca Juga: Hasil Survei Charta Politika Indonesia, Ganjar Pranowo Unggul di Jateng dan Jatim

PPPK: Pemutusan hubungan kerja dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

8. Usia pensiun

PNS: Batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan undang-undang (mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90).

Baca Juga: Piala AFF U-19: Thailand dan Vietnam Kandas ke Final Usai Dibabat Laos dan Malaysia

PPPK: Batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah